Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Akan Cek Izin Penjualan Senjata Tajam

  • 17 Januari 2016 - 19:53 WIB

PALANGKA RAYA - PENJUAL senjata tajam di Palangka Raya akan dilakukan pengecekan terkait izin usahanya. Hal ini demi menjaga sekaligus mengantisipasi penjualan bebas sehingga tidak disalahgunakan oleh pembeli yang bisa menjurus pada perbuatan tindak kriminalitas.

'Kita ada rencana mengecek ke sana. Nanti akan kita koordinasikan dulu,' ungkap Kasat Reskrim AKP Todoan Gultom kepada Borneonews, Minggu (17/1/2016).

Pada Jumat (15/1/2016), polisi menemukan pengendara yang membawa senjata tajam. Menurut Gultom, mereka tidak serta merta langsung diproses atau dijerat undang-undang darurat. Polisi lebih dulu meminta keterangan maksud dan tujuan senjata itu dibawa.

Hasilnya, tidak diproses. Sebab, semuanya menyebut bahwa mandau, badik maupun celurit yang ditemukan Polisi baru saja digunakan berladang. 'Jadi tidak semuanya langsung diproses. Kita tanya dulu untuk apa Kalau untuk berladang apakah bisa diproses Nah yang perlu kita cek nanti para penjualnya,' tutur Gultom.

Razia pada Jumat lalu merupakan langkah antisipasi pascateror bom dan baku tembak yang terjadi di Jakarta. Polres menurunkan 230 personil atau dua pertiga kekuatan. Ratusan anggota itu dibagi di tiga titik berbeda yakni Jalan Tjilik Riwut Km 9, Pahandut Seberang dan RT A Milono tidak jauh dari bundaran kecil.

Hasilnya, pengendara yang melintas di Pahandut Seberang kedapatan membawa senjata tajam. Pada Sabtu (16/1/2016) malam, razia serupa kembali digelar.

Pahandut Seberang masih menjadi tempat utama razia, kemudian Jalan Yosudarso dan S Parman bawah jembatan Kahayan. Namun tidak ditemukan seseorang yang membawa senjata tajam atau benda mencurigakan lainnya.

(BY/B-12)

Berita Terbaru