Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nomor Register Surat Penguasaan Tanah di Kelurahan Bukit Tunggal Raib

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 05 Agustus 2022 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Buku besar nomor register Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik warga di bawah tahun 2012 di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal raib alias tidak ditemukan.

"Di Kelurahan Bukit Tunggal ini nomor register surat tanah adanya di tahun 2012 saja. Dibawah 2012 tidak ditemukan barang ini entah kemana," kata Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 5 Agustus 2022.

Menurut Subhan, seyogianya buku nomor register surat tanah masyarakat secara administrasi wajib terdaftar atau tercatat di Kantor Kelurahan setempat.

"Semenjak saya menjadi Lurah Bukit Tunggal ini, nomor register itu sudah tidak ada atau tidak ditemukan," jelas Subhan.

Terungkapnya nomor register surat tanah masyarakat yang raib di Kelurahan Bukit Tunggal itu setelah salah satu warga mempertanyakan administrasi kejelasan SKPT milik warga lainnya yang notabene masih dalam kasus sengketa.

Bermula, Maladi, salah satu warga yang merasa memiliki tanah diwilayah Kelurahan Bukit Tunggal mempertanyakan keabsahan surat hingga nomor register milik Hernadi Cs."Setelah dilakukan pencarian, ternyata tidak ditemukan, kemana itu," ucap Maladi.

Oleh sebab itu lanjut Maladi, menghilangnya atau tidak ditemukannya nomor register dibawah tahun 2012 tersebut menjadi pertanyaan semua pihak.

"Saya berharap kepada penegak hukum yakni Satgas Mafia Tanah untuk menyelidiki hal tersebut. Jika itu tidak segera diusut, dapat memicu konflik antar warga," pintanya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru