Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Pemalakan di Jalan Lintas Provinsi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 Agustus 2022 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim gabungan yang dipimpin Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur menangkap FX (27) warga Mantaliau Kelurahan Ampah Kota dan YP (24) warga Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah, keduanya diduga telah melakukan pemalakan terhadap pengendara mobil di jalan lintas provinsi Kelurahan Ampah Kota, Jumat, 5 Agustus 2022 malam.

"Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah," ungkap Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Senin, 8 Agustus 2022.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Timur dan Unit Resmob Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan.

"Dalam kurun waktu 1x24 dua dari tiga pelaku berhasil kami amankan dari dua lokasi berbeda," imbuh Kaposek.

Menurutnya, modus yang digunakan saat melakukan aksi pemalakan yaitu para pelaku menghadang mobil Toyota Agya merah milik korban dengan cara berdiri di tengah jalan sehingga korban menghentikan mobilnya karena khawatir menimbulkan kecelakaan.

"Setelah mobil berhenti dengan cepat para pelaku memepet mobil dan menggedor kaca mobil serta memaksa meminta sejumlah uang dan mengancam akan merusak mobil dengan memecah kaca," papar Kapolsek.

Korban yang bernama Yefri (44) saat itu bersama keluarganya sedang dalam perjalanan menuju Buntok Kabupaten Barito Selatan untuk melayat keluarga yang meninggal.

"Kejadian pemalakan dan pengancaman itu berlangsung cepat dan korban merasa keamanannya terancam serta merasa dirugikan sehingga melapor ke Polsek Dusun Tengah," jelas Kapolsek.

Pada kesempatan itu Supriyadi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan perjalanan terutama larut malam serta hanya berhenti atau memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Kapolsek mengatakan, atas kejadian pemalakan dan pengancaman itu kedua pelaku dibidik dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 1 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 368 ayat 1 junto pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku lainnya berinisial RB (25) saat ini masih dalam pengejaran dan kami imbau agar menyerahkan diri," tandasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru