Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Briptu Polisi Ini Ditangkap karena Lakukan Penipuan dan Desersi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 Agustus 2022 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selain melakukan tindakan desersi atau meninggalkan tugas dalam kurun waktu lama, ternyata Hartono mantan anggota Polres Kotawaringin Barat berpangkat Briptu yang dipecat tidak secara hormat baru-baru ini juga melakukan aksi penipuan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus kriminal yang digelar, Senin, 8 Agustus 2022 menjelaskan bagaimana pecatan anggota Polri ini terlibat kasus kriminal.

"Tersangka Hartono dilaporkan oleh korbannya yaitu MO. Awalnya tersangka dikenalkan pada korban oleh seseorang sekitar tanggal 8 Oktober 2021 di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut I Kelurahan Madurejo. Saat itu tersangka menawarkan sebuah mobil jenis Fortuner senilai Rp 135.000.000," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, setelah ada perbincangan antara tersangka dan korban, akhirnya korban berminat membeli mobil tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp 110.000.000.

"Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 5.000.000. Beberapa hari kemudian tersangka meminta korban untuk menyerahkan uang lagi, untuk kelancaran pengurusan pembelian mobil. Transaksi tersebut dilakukan beberapa kali melalui transfer dan tunai secara bertahap hingga total uang mencapai Rp 110.000.000," jelasnya.

Namun walaupun uang sudah diserahkan oleh korban pada tersangka, hingga kini mobil tersebut tidak kunjung diserahkan tersangka pada korban.

"Ternyata, upaya korban untuk meminta uang kembali juga tidak bisa dipenuhi oleh tersangka. Lantaran uang yang telah diserahkan korban pada tersangka sudah habis akibat tersangka untuk bermain judi online. Karena itulah, korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolres Kobar dan tersangka ditangkap beberapa hari lalu," jelasnyas.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan masih menjalani penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kobar terkait kasusnya tersebut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru