Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Handphone Dijual Foto Tanpa Busana Masih Tersimpan, Wanita ini Jadi Korban

  • Oleh Apriando
  • 09 Agustus 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Alfi Andra Fahrian (24) terdakwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang juga korban. Dalam keterangannya di depan majelis hakim korban berinisial N mengaku perkara tersebut bermula ketika suaminya menjual handphone kepada terdakwa Alfi.

"Awalnya menjual Handphone ke Alfi, kami lupa menghapus dokumen  yang ada dalam handphone berupa foto tanpa busana," katanya saat ditanya oleh majelis hakim.

Korban mengatakan foto setengah badan tanpa busana tersebut disebarkan oleh terdakwa Alfi melalui akun Facebook milik suaminya masih ada dalam handphone tersebut.

Menurut korban pihaknya sempat diminta uang mengirim uang senilai Rp 50 ribu dan pulsa Rp20 ribu kepada terdakwa hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng.

"Terdakwa menghubungi lewat Facebook messenger. Kami curiga ketika menghubungi Alfi tanpa respon dan nomor whatsapp langsung diblokir," ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa menjerat Alfi Andra Fahrian dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia didakwa mengupload foto korban N tanpa busana di sebuah akun Facebook milik AZ serta meminta pulsa dan uang Rp50.000,- menggunakan foto yang didapatkannya pada ponsel bekas yang dibelinya dari suami korban. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru