Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hukuman PPK Kasus Roboh Tembok Lapas Sukamara Tahun 2019 Bertambah

  • Oleh Apriando
  • 09 Agustus 2022 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menambah hukuman Reinal Saputra, terdakwa tindak pidana korupsi robohnya tembok Lapas Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.

Dalam amar putusannya, majelis hakim banding yang diketuai oleh Dr H Zainuddin didampingi Hakim Anggota H Irwan Efendi dan Agung Iswanto menerima permohonan banding dari penuntut umum dan terdakwa.

Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 24 Mei 2022, sekadar mengenai  dakwaan yang dinyatakan terbukti dan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

Menyatakan, terdakwa Reinal Saputra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reinal Saputra, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi Amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Putusan banding tersebut lebih berat dari vonis pertama Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang dijatuhkan sebelumnya selama 1 tahun 6 bulan penjara. Pidana denda denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, Reinal Saputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2017 (Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara).

Ia didakwa merugikan keuangan negara  perekonomian sebesar Rp1.896.431.857,19 dalam kegiatan perencanaan pekerjaan pembangunan dan renovasi gedung dan bangunan Lapas Kelas III Sukamara, kegiatan pengawasan pekerjaan pembangunan renovasi gedung dan bangunan Lapas Kelas III Sukamara.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, diketahui sejak dimulainya pekerjaan kontruksi pada bulan Oktober tahun 2017 sampai dengan Februari 2019, telah terjadi kerusakan robohnya tembok keliling lanjutan Lapas Kelas III Sukamara sebanyak 4 kali pada 4 titik yang berbeda. Sehingga, tembok keliling Lapas Kelas III Sukamara tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru