Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Pilkada Kotim KPU Hadirkan Tiga Saksi

  • 18 Januari 2016 - 21:19 WIB

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. 'Kami diminta menyiapkan saksi, ada tiga saksi yang diminta oleh MK,' kata Komisioner KPU Kotim Juniardi saat dikonfirmasi <Borneonews> di kantornya, Senin (18/1/2016).

Ia melanjutkan sidang yang menghadirkan saksi dari KPU Kotim sedianya digelar Senin (18/1/2016). Namun sidang pengucapan saksi itu batal digelar dan akan dijadwalkan ulang pada Rabu (20/1/2016). 'Terkait saksi-saksi tentang apa saja yang diminta dihadirkan oleh MK dalam sidang itu, saya tidak tahu.

Apakah itu saksi dari panitia penyelenggara kecamatan (PPK) atau saksi panitia pemungutan suara (PPS) Namun pihaknya diminta oleh kuasa hukum KPU agar menyiapkan tiga saksi tersebut,' terang dia.

Saksi itu, lanjut dia, dihadirkan pada putusan dismissal atau putusan sela yang batal digelar. Sidang lanjutan pada Rabu mendatang agendanya juga mendengarkan keterangan saki dari pemohon.

'Yang sidang Rabu ini mendengarkan keterangan saksi dari pemohon informasinya dari kontak kami dengan kuasa hukum di Jakarta, Bapak Ali Nurdin,' kata dia.

Juniardi menambahkan, proses sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotim yang masih bergulir di MK, masih panjang. Sehingga dia tidak bisa berspekulasi terkait kapan putusan finalnya.

'Proses ini kemungkinan ada beberapa kali sidang lagi. Mungkin juga mendengarkan keterangan saksi-saksi ini dulu,' ucapnya. (FI/B-8)

Berita Terbaru