Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Atasi Stunting, Pemko Palangka Raya Jalankan Perpres 72 Tahun 2021

  • Oleh Hendri
  • 10 Agustus 2022 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan, untuk mengatasi stunting pemerintah daerah perlu melakukan sinergi dengan pemerintah pusat. Acuannya yakni Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

"Perpres 72 Tahun 2021 merupakan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang menjadi acuan bagi kementerian lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota hingga Pemerintah Desa," katanya, Rabu 10 Agustus 2022.

Tujuan dari adanya Perpres 72/2021 adalah untuk menurunkan prevalensi Stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan  gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

"Dalam melaksanakan amanat ini kami sudah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Sejumlah stakeholder bergabung dalam tim ini dan saling koordinasi untuk mencapai tujuan prioritas," ungkapnya.

TPPS ini bertugas untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor.

"Saat ini ada lima pilar penting yang harus dilakukan agar semua program pengentasan stunting bisa sukses. Hal ini wajib menjadi fokus semua jajaran SOPD hingga camat dan lurah," tuturnya.

Lima pilar ini berfokus pada pemahaman perubahan perilaku, komitmen politik, dan akuntabilitas, konvergensi, koordinasi dan konsolidasi program nasional, daerah dan masyarakat. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru