Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Besar Swasta Diharap Serap Eks Tenaga Kontrak

  • Oleh Magang 1
  • 05 Juli 2022 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Ardiansyah, berharap perusahaan di daerah ini merekrut tenaga kontrak yang tidak seleksi ulang menjadi pekerja. 

"Kalau nanti ada yang tidak lulus seleksi, kami harap pemerintah daerah memfasilitasi atau merekomendasikan mereka yang tidak lulus itu supaya direkrut bekerja di perusahaan sawit karena mereka berpengalaman," kata Ardiansyah di Sampit, Selasa. 

Hasil seleksi ulang tenaga kontrak yang diumumkan Kamis (30/6) lalu, ada 1.041 orang yang dinyatakan tidak lulus. Mereka pun harus berhenti bekerja karena kontrak kerja mereka berakhir di hari yang sama tersebut. 

Pemerintah daerah kemudian membuka kesempatan kedua bagi mereka. Seleksi tahap kedua akan digelar dalam waktu dekat khusus 1.041 tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi tahap pertama. 

Saat ini pemerintah daerah sedang menyusun kebutuhan riil masing-masing bidang formasi. Artinya kemungkinan hanya sebagian dari peserta yang akan direkrut untuk mengisi lowongan atau kuota yang ditetapkan nantinya. 

Menurut Ardiansyah, masalah ini perlu menjadi pemikiran bersama. Pemerintah daerah diharapkan tetap memikirkan nasib tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi agar mereka tidak sampai kesulitan. 

Politisi PAN menilai, sudah seharusnya pemerintah daerah menghargai jasa para tenaga kontrak. Terlebih, sebagian dari mereka ada yang sudah mengabdi belasan tahun. 

Dia mencontohkan, sebagian tenaga kontrak di Sekretariat DPRD ada yang sudah bekerja hingga 11 tahun. Tidak elok jika pengabdian mereka diabaikan begitu saja hanya karena tidak lulus seleksi yang berlangsung satu hari, padahal kinerja mereka sudah terbukti. 

"Jangan sampai mereka kecewa. Kasihan nasib mereka karena ini juga menyangkut banyak keluarga. Jika pun terpaksa ada yang harus tidak lulus, harap pemerintah membantu mereka mencari pekerjaan baru. Rekomendasikan karena mereka sudah berpengalaman bekerja," demikian Ardiansyah. 

Sementara itu, DPRD secara kelembagaan mendorong pemerintah daerah segera mengambil sikap dan keputusan yang seadil-adilnya terkait nasib 1.041 orang eks tenaga kontrak. 

Sejumlah anggota dewan menyarankan pemerintah memperpanjang kontrak kerja para tenaga kontrak tersebut karena anggaran gaji untuk mereka sudah tersedia di APBD 2022. Selain itu, perintah penghapusan tenaga honorer seperti diwajibkan pemerintah pusat masih ada waktu hingga 28 November 2023 mendatang. (MAGANG/B-5)

Berita Terbaru