Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menangis Bacakan Pledoi, Ini Kata H Asang Triasha

  • Oleh Apriando
  • 11 Agustus 2022 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - H Asang Triasha tak kuasa menahan tangis saat membacakan Pledoi atau Nota pembelaan. Terdakwa korupsi pembuatan Jalan Tembus Antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan menangis atas tuntutan 5 tahun yang ia terima.

"Saya telah selesai melaksanakan pekerjaan pada akhir November 2020. Total biaya yang telah saya keluarkan sebesar Rp 3.426.500.000. Saya tidak memperoleh keuntungan bahkan akibat 9 Kepala Desa tidak membayar saya mengalami kerugian, sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi," Kata H Asang saat membacakan pembelaannya sembari mengusap air mata pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu 10 Agustus 2022 sore.

Asang menegaskan sebagai orang yang telah melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan dan berhak atas upah dari hasil dari pekerjaan yang diperintahkan 11 Kepala Desa, sangat wajar melakukan penagihan.

"Berdasarkan data dari Kementerian Desa, Kepala Desa seolah-olah telah membayar kepada saya, padahal faktanya hanya 2 Kepala Desa yang membayar sedangkan 9 Kepala Desa lainnya tidak membayar semua upah saya," ujar Asang

Sejak Februari 2020 sampai November 2020 Asang Triasha mengungkapkan dirinya melaksanakan pekerjaan membuat Jalan Tembus Antar Desa srpanjang 43 Km dengan lebar antara 8 - 12 Meter, dan membuat Jembatan Kayu sebanyak 74 buah sebagaimana sebagian didokumentasikan dan diperlihatkan dipersidangan.

Mulai dari mobilisasi alat berat menyeberang Sungai Sanamang yang lebarnya tidak kurang dari 100 Meter, dengan resiko yang sangat besar apabila rakit yang dilengkapi dengan ratusan drum sebagai pelampung tidak mampu menahan berat beban maka alat berat tengeelam ke dasar sungai. 

Asang menyebutkan pembuatan badan jalan yang menurut orang upahnya tidak sebanding dengan resikonya, akan tetapi karena sedari awal niat hati dirinya adalah untuk membantu membuka ketensolasian warga dan merasa sebagai orang yang diberikan kelebihan rejeki dan Allah, apa salahnya apabila membantu mengerjakan pembuatan badan Jalan untuk kepentingan masyarakat yang telah lama diharapkan. 

"Sama sekali tidak pernah terbayangkan oleh saya jika niat dan kesungguhan saya dalam mengerjakan pembuatan badan jalan ini justru membuat saya menjadi orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya sembari menangis terbata-bata. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru