Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Nasib Tenaga Kontrak, Pemkab Kobar Masih Pemetaan Sesuai Arahan Kemenpan RB

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Agustus 2022 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) belum memutuskan nasib aparatur non ASN atau tenaga kontrak yang ada di lingkungan Instansi pemerintah setempat. Untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan pemetaan pegawai sesuai arahan dari Kemenpan RB.

Sekda Kobar Suyanto mengatakan sejauh ini Pemkab masih menunggu perkembangan lebih lanjut kebijakan penghapusan tenaga honorer yang rencananya bakal berlaku 28 November tahun 2023 tersebut, sambil memikirkan langkah ke depan yang harus dilakukan.

"Kami masih nunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenpan RB, untuk sejauh ini yang kita lakukan adalah pemetaan sesuai arahan Kemenpan RB," kata Suyanto saat dikonfirmasi Borneonews belum lama ini.

Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022 menyebutkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Disebutkan juga dalam surat tersebut, Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN, sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan
bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

"Sesuai arahannya, maka dilakukan pemetaan pegawai Non-ASN di setiap lingkungan instansi dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," jelasnya.

Dengan ketentuan, berstatus Tenaga Honorer Kategori ll (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Kemudian, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Serta diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

"Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56  tahun pada 31 Desember 2021," jelasnya.

Lebig lanjut, bahwa pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan, dan
mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintahan.

"Hasil inventarisasi data Pegawai Non-ASN tersebut, disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru