Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

H Asang Triasha Meminta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

  • Oleh Apriando
  • 11 Agustus 2022 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - H Asang Triasha Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam peldoi Kami meminta terdakwa H Asang Triasha dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa," Kata Penasehat Hukum Rahmadi G Lentam, Kamis, 11 Agustus 2011 

Rahmadi menjelaskan alasan pihaknya meminta kliennya bebas karena dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terdapat fakta yang tak terbantahkan dalam pertimbangan hukum dalam putusan banding Mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie.

Kliennya merugi dalam proyek tersebut dan telah mengeluarkan Rp.3.462.500.000 untuk mengerjakan proyek pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan dan pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.

Jalan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum. H Asang Triasha hanya orang yang diminta bekerja berdasarkan surat perintah kerja (SPK). Jika kliennya tidak melaksanakan, maka akan mendapatkan sanksi denda.

“Namun setelah selesai tidak dibayar, jadi tersangka dan terdakwa, sementara orang yang memberi perintah aman-aman saja, harusnya orang yang menyuruh, kalau pekerjaan itu dilakukan salah, seharusnya orang yang menyuruh melakukan,” tukasnya mempertanyakan.

Diberitakan sebelumnya, H Asang Triasha dituntut pidana penjara selama 5 tahun,denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa juga menuntut untuk menghukum H Asang Triasha membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 2,1 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, H Asang dan terjerat pusaran korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020. 

H Asang Triasha didakwa bersama - sama dengan Hernadie mantan camat Katingan Hulu yang sudah divonis bersalah, saat ini masih mengajukan perlawanan pada tingkat Kasasi.

Pekerjaan jalan tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.107.850.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru