Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat dan Kepala Desa agar Cegah Sengketa Lahan

  • Oleh Magang 1
  • 21 Juli 2022 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur  Jabiden Nadeak menilai camat, lurah dan kepala desa mempunyai peran penting untuk mencegah munculnya sengketa lahan dengan teliti dalam hal perizinan. 

"Camat, lurah dan kepala desa harus jujur. Kalau lahan itu memang klir atau tidak ada masalah, ya katakan tidak ada masalah. Tapi kalau tanah itu masih ada masalah, katakan saja itu belum beres. Jangan hanya diam karena itu yang bisa menjadi masalah," kata Nadeak di Sampit, Kamis. 

Penegasan itu juga disampaikan Nadeak dalam rapat dengar pendapat Komisi I dalam memfasilitasi penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan oleh warga terhadap sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang. 

Menurutnya, tidak mungkin pemerintah mengeluarkan hak guna usaha (HGU) terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di kecamatan manapun jika mengetahui ada potensi masalah. Di sini peran pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa. 

Pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diyakini mengetahui persis kondisi dan status lahan di wilayah masing-masing. Untuk itu diharapkan laporan yang jujur dan valid kepada pemerintah kabupaten karena laporan tersebut menjadi dasar dalam proses perizinan selanjutnya. 

Nadeak menyayangkan jika muncul banyak permasalahan sengketa lahan. Apalagi dari beberapa kasus yang dilaporkan maupun upaya penyelesaiannya difasilitasi DPRD, sebagian protes warga terhadap kepemilikan lahan sudah muncul saat perusahaan mengajukan izin maupun awal beroperasi. 

Jika sejak awal sudah ada informasi bahwa ada sengketa maupun potensi sengketa maka pemerintah bisa mengambil sikap sehingga tidak sampai muncul masalah di kemudian hari. Jika lahan ada masalah, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin. 

"Jangan sampai masyarakat harus berhadapan dengan perusahaan lantaran sengketa lahan seperti ini. Pastikan apakah lahan yang diproses izin HGU nya itu ada terkait punya masyarakat atau tidak. Kalau ada, katakan bahwa itu ada terkena punya masyarakat, sehingga sejak awal bisa diputuskan penyelesaiannya," demikian Nadeak. 

Sementara itu Komisi I selalu menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan dan berupaya memfasilitasi penyelesaiannya. Namun kewenangan Komisi I hanya membuat rekomendasi, bukan mengambil keputusan akhir. (MAGANG/B-5)

Berita Terbaru