Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 ASN Terseret Kasus Korupsi di Gunung Mas

  • Oleh Tim Borneonews
  • 11 Agustus 2022 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menetapkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan prasarana SMPN tahun anggaran 2020

"Dari dua alat bukti yang penyidik temukan, tim jaksa penyidik pada Kejari Gumas telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni ES, WN dan IN," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Nixon Nikolaus Nilla, Kamis 11 Agustus 2022.

Tiga tersangka tersebut dalam kasus ini telah meminta uang proyek DAK pembangunan sarana prasarana (sarpras) dari 28 kepala sekolah.

Sebagaimana juknis, pembangunan sarpras itu dalam pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh tim P2S yang dibentuk oleh sekolah penerima DAK fisik.

Namun faktanya dari penyidikan yang dilakukan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh diduga pelaksana dari pembangunan sarpras itu  adalah orang-orang yang sudah ditunjuk atau ditentukan oleh ketiga pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dari penyelidikan yang dilakukan ternyata ada potongan dari setiap DAK fisik yang diterima setiap sekolah untuk pihak dinas. Pihak sekolah selanjutnya menyerahkan uang yang disebut komitmen fee atau tanda terima kasih kepada pihak dinas. 

Menurutnya berdasarkan hasil penyidikan diketahui perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari ke depan sebagai tahanan jaksa penyidik,” tambah Kajari.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55aAyat 1 ke 1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana. (B-6)

Berita Terbaru