Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanggapan Anggota DPRD Gunung Mas soal 3 ASN Tersandung Kasus Korupsi

  • Oleh Riska Yulyana
  • 11 Agustus 2022 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangsa memberikan tanggapan atas 3 oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga terseret kasus tindak pidana korupsi.

"Saya sebagai wakil dari masyarakat sangat prihatin atas kejadian ini dan apa yang dilakukan para oknum ASN tersebut  merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara serta masyarakat sehingga patut untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang," ujarnya pada Kamis 11 Agustus 2022.

Untuk ketiga oknum ASN, Untung berharap mereka bisa mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan dan selalu proaktif dalam memberikan informasi terkait kasus yang dihadapi.

Politisi Partai Demokrat ini juga berharap, pihak-pihak yang berwenang bisa memproses kasus korupsi yang merugikan negara ini dengan adil, bijaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengingatkan pada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Gunung Mas untuk amanah dan berhati-hati dalam mengelola keuangan dan melaksanakan program serta kegiatan yang sudah dianggarkan.

"Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar jangan sampai ke depannya ada lagi ASN yang tersandung kasus seperti ini karena dapat merugikan negara, masyarakat dan diri sendiri," tandas Untung.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nixon Nikolaus Nilla, berdasarkan hasil penyidikan diketahui perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari ke depan sebagai tahanan jaksa penyidik,”ujarnya. (RISKA YULYANA/B-6)

Berita Terbaru