Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hadiri Rapat Paripurna Penyerahan Perubahan KUA/PPAS RAPBD 2023, Ini yang DisampaikanWabup Murung Raya

  • Oleh Trisno
  • 11 Agustus 2022 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinnor menghadiri Rapat Paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2022 dalam rangka penyerahan perubahan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2022 dan KUA/PPAS RAPBD tahun anggaran 2023. 

Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD, Jl. Gatot Subroto No.01 Puruk Cahu, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati ketika itu mengatakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara subtansial, merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran artinya KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun anggaran 2023.

Hal itu kata Wabup untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun 2023 telah dituangkan ke dalam ancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Pelaporan Anggaran Sementara anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mura tahun anggaran 2023.

Dijelaskan, sesuai peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah. Antara lain, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja,” kata Rejikinoor.

Rejikinoor juga mengatakan, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan atau serta keadaan luar biasa. (Trs)

Berita Terbaru