Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesbangpol Pulang Pisau Gelar Pembinaan Partai Politik

  • Oleh Asprianta
  • 12 Agustus 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau menggelar pembinaan Partai Politik (Parpol) bagi penerima bantuan keuangan tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir itu dibuka Kepala Kesbangpol Pulang Pisau Sugondo dengan menghadirkan empat orang Narasumber dari Kesbangpol, BPPKAD, Inspektorat dan Kabag Hukum Setda Pulang Pisau dan diikuti 8 Parpol.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau Sugondo mengatakan kegiatan pembinaan Partai Politik (Parpol) penerima bantuan keuangan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah setempat.

"Ada delapan penerima bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau. Yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, Gerindra, Partai Demokrat, PPP dan PKPI," ucap Kepala Badan Kesbangpol Pulpis itu. 

Sugondo menjelaskan pemberian bantuan bagi parpol itu dalam rangka menunjang terciptanya pendidikan politik bagi kader dan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bantuan rutin setiap tahun kepada Parpol bertujuan agar partai politik yang berada di kabupaten setempat bisa berpartisipasi secara aktif, mengedukasi kader dan masyarakat tentang demokrasi.

"Kita berharap Palpol bisa memberikan pendidikan politik kepada kader dan masyarakat Pulpis yang bertujuan mendongkrak kualitas politik kepada masyarakat dalam berpartisipasi pada penyelengaraan kegiatan politik," katanya.

Sugondo, juga mengatakan bantuan keuangan kepada partai politik secara proporsional diberikan berdasarkan perolehan suara sah partai politik yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat guna memperkuat sistem dan kelembagaan partai.

Menurutnya bantuan keuangan yang di berikan kepada partai politik, dilaksanakan bedasarkan azas kepastian hukum, fungsional, serta transparan untuk meningkatkan fungsi partai politik di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik untuk mendukung kinerja partai politik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

"Bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten setempat. Dalam pengunaannya harus dipertanggungjawabkan berdasarkan atas prinsip-prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel," tutupnya. (ang)

Berita Terbaru