Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Surati Perusahaan Sawit Agar Beli TBS Petani Swadaya Sesuai Aturan Pemerintah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Agustus 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya agar permasalahan turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) di petani sawit swadaya dapat dibeli sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya dengan menyurati setiap perusahaan kelapa sawit (PKS) yang ada di Kobar.

Disampaikan oleh Pj Bupati Kobar Anang Dirjo melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Ahmad Yadi, bahwa pihaknya telah membuat surat edaran Bupati dan juga meyurati secara langsung ke PKS - PKS agar dapat mengikuti aturan yang berlaku dan membeli TBS petani swadaya.

"Surat edaran Bupati juga sudah kami buat, kemudian melalui dinas TPHP juga langsung menyurati ke PKS, agar membeli TBS petani swadaya dan sesuai dengan harga yang sudah ditentukan Pemprov," kata Ahmad Yadi, belum lama ini.

Adapun surat yang diterbitkan kepada PKS, yaitu Surat edaran Bupati Kobar Nomor 525/ tahun 2022, tentang percepatan penyerapan TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kemudian, Surat edaran Bupati Kobar Nomor 525/723 tahun 2022, tentang tidak lanjut pengawasan harga TBS seauai kebijakan.

Hal tersebut disampaikan Pemkab Kobar, menanggapi terkait dorongan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar Fraksi Golkar Sutiyana, berkaitan dengan permasalahan TBS yang belum menunjukkan kenaikan harga.

Sutiyana meminta Pemkab Kobar agar melakukan upaya, bagaimana harga TBS di petani dapat terdongkrak. Sebab, saat ini harga buah sawit di petani cukup rendah dan belum menunjukkan kenaikan yang signifikan.

Berdasarkan hasil dari penetapan harga TBS kelapa sawit produksi petani pekebun di Provinsi Kalteng untuk periode Juli 2022, berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, pada umur tiga tahun Rp1.268,78; umur empat tahun Rp1.386,64; umur lima tahun Rp1.498,32; dan umur enam tahun Rp1.541,93. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp1.572,15; umur delapan tahun Rp1.643,50; dan umur sembilan tahun Rp1.686,78. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10-20 tahun adalah Rp1.735,11 per kg.

Sementara ini, berdasarkan informasi dari beberapa petani di Kobar, harga TBS di pengepul atau tengkular per Kg nya mulai dari Rp 900 sampai dengan Rp 1.200. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru