Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dikeluarkan dari Anggota Koperasi, Warga Hentikan Paksa Aktivitas Pekerja Sawit di Lahan Plasma

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 Agustus 2022 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi penghentian secara paksa para pekerja sawit yang melakukan pemanenan buah di areal lahan plasma milik Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL). 

Hal itu mereka lakukan karena tidak terima dengan ulah oknum pengurus koperasi yang menurutnya, tanpa alasan jelas mengeluarkan warga dari keanggotaan koperasi. 

"Ini bentuk protes kami terhadap oknum pengurus, karena kami dikeluarkan dari keanggotaan tanpa alasan jelas," ujar Koordinator Aksi, Safrudin. 

Aksi mereka tidak hanya melarang pekerja sawit untuk memanen buah saja. Namun juga melakukan blokade jalan menuju areal lahan plasma koperasi tersebut.

Itu dilakukan karena mereka beranggapan bahwa merekalah orang-orang yang pertama kali mendirikan koperasi tersebut. Namun, karena adanya pergantian pengurus 2 tahun lalu, dirinya bersama 160 orang anggota tiba-tiba dikeluarkan.

"Sebenarnya kami sudah sering menanyakan terkait pemberhentian kami dari anggota koperasi. Namun ketua koperasi malah menghindar," kata Safrudin. 

Dia melanjutkan, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk menuntut keadilan. Mulai dari mengadukan masalah ini dari tingkat desa hingga ke Gubernur Kalteng. Namun, belum juga ada hasil.

Bahkan, warga juga membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan melakukan gugatan di PN Sampit yang sekarang masih proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Putusan di PN Sampit dan PT Palangka Raya, hasilnya draw, sehingga jalan terakhir adalah menunggu putusan kasasi. Selama proses kasasi, berarti lahan plasma sawit itu berstatus quo, makanya kami tutup dan melarang ada aktivitas di sana," kata Safrudin.

Sementara itu, Ketua Koperasi PHL, Arnolus Nomnafa, enggan memberikan penjelasan perihal pemberhentian ratusan anggota koperasi yang saat ini dipimpinnya. Hanya saja, ia beranggapan bahwa apa yang dilakukan mereka memiliki dasar jelas. 

"Untuk masalah itu, silahkan tanyakan dengan Dinas Koperasi saja, undang-undangnya jelas kok tentang keanggotaan. Selain itu, koperasi juga punya AD/ART, tentu kami punya alasan untuk mengeluarkan mereka," kata Arnoli.

Arnoli juga tidak mau ambil pusing dengan aksi warga bekas anggota koperasi yang melakukan pemortalan akses jalan dan penghentian aktivitas kebun plasma. Sebab, kata dia, itu adalah urusan perusahaan yang bekerja sama dengan koperasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru