Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel Online di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 14 Agustus 2022 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku perjudian jenis togel online di Kota Palangka Raya dibekuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng pada Sabtu siang, 13 Agustus 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F. Napitupulu melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Hemat Siburian mengatakan, pengungkapan kasus ini adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kota Palangka Raya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial JP (58). 

"Penangkapan JP kami lakukan di Jalan RTA Milono Km 7,5 Kota Palangka Raya," kata Hemat Siburian, Minggu malam, 14 Agustus 2022.

Dari penangkapan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku mimpi, 3 buah buku rumus, satu unit Hp Nokia tipe 210 warna abu-abu, 5 buah buku rekapan nomor, 3 lembar kertas kupon dan uang tunai Rp270 ribu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.

Hemat mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui aksi judi online melapor ke pihak berwajib. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru