Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Hentikan Penuntutan Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Oleh Apriando
  • 15 Agustus 2022 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka HA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan penghentian penuntutan tersebut dengan beberapa pertimbangan.

"Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yaitu dengan cara pengembalian barang bukti berupa 1 Handphone kepada Korban," ungkapnya sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Senin, 15 Agustus 2022

Dodik menerangkan pertimbangan lainnya yakni Korban telah memaafkan tersangka dan bersepakatan untuk berdamai, kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Kerugian tidak mencapai Rp 2,5 Juta dan tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka HA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. 

Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti Aspidum, Kajari Palangka Raya dan Kasi Pidum Kejari Palangka Raya.

Kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka HA terjadi pada 26 Mei 2022 sekira jam 19.00 WIB di Lapangan Basket Sanaman Mantikei Jalan Ahmad Yani Kel. Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Saksi J hendak bermain basket bersama Saksi A dan pada saat itu Saksi J meletakkan handphone 
di tempat duduk penonton lapangan basket. Tersangka HA mengambil sebuah handphone tersebut, disimpan untuk dimiliki dan dipakai sendiri.

Usai bermain basket Saksi J mencari handphonenya di tempat duduk penonton lapangan basket namun tidak menemukannya. kejadian tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Pada 30 Mei 2022 sekira jam 16.00 WIB tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Pahandut. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru