Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki Senpi Rakitan Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Agustus 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial LH (42) warga Kecamatan Kapuas Hilir diamankan polisi, karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan tanpa izin.

Pelaku ditangkap petugas saat berada di dalam pondok tempat kerja di Dusun Sangkai, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada 12 Agustus 2022.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga S, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kasatresnarkoba Iptu Subandi dalam press rilis pengungkapan kasus Senpi dan narkotika, pada Senin, 15 Agustus 2022. 

Kapolres membeberkan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB, ketika Anggota Resmob Sat Reskrim melakukan back up Sat Narkoba dalam melaksanakan penangkapan terhadap kasus narkotika. 

Hingga, saat itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal berupa pondok milik pelaku, dan di temukan 3 pucuk senjata api yang terdiri dari 1 pucuk senjata api laras panjang berisikan 1 amunisi ditemukan posisi berdiri didinding dekat tangga pintu masuk.

Lalu, 1 pucuk senjata api laras pendek berisikan 1 amunisi dan 1 pucuk senjata api laras pendek tanpa amunisi ditemukan di bawah kasur tempat tidur. 

"Dari keterangan pelaku LH, bahwa 3 pucuk senjata api yang terdiri dari 1 pucuk senjata api laras panjang berisikan 1 amunisi diakui milik pelaku LH," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Sedangkan, lanjut dia 1 pucuk senjata api laras pendek berisikan 1 amunisi dan 1 pucuk senjata api laras pendek tanpa amunisi adalah milik Y yang Sama-sama menempati pondok tersebut namun saat itu Y lagi tidak berada di dalam pondok. 

"Pelaku LH mendapatkan 1 pucuk senjata api laras panjang atau senjata api rakitan atau sering disebut senjata dum-duman beserta 1 butir amunisi tersebut sejak bulan Maret tahun 2022 yang dibeli dilokasi kerja dengan harga Rp475.900 dari seseorang yang tidak dikenal namanya, dengan maksud dan tujuannya untuk berburu menjangan di hutan," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.(DODI RIZKIANSYAH)

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga S, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kasatresnarkoba Iptu Subandi dalam press rilis pengungkapan kasus Senpi dan narkotika, pada Senin, 15 Agustus 2022. 

Kapolres membeberkan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB, ketika Anggota Resmob Sat Reskrim melakukan back up Sat Narkoba dalam melaksanakan penangkapan terhadap kasus narkotika. 

Hingga, saat itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal berupa pondok milik pelaku, dan di temukan 3 pucuk senjata api yang terdiri dari 1 pucuk senjata api laras panjang berisikan 1 amunisi ditemukan posisi berdiri didinding dekat tangga pintu masuk.

Lalu, 1 pucuk senjata api laras pendek berisikan 1 amunisi dan 1 pucuk senjata api laras pendek tanpa amunisi ditemukan di bawah kasur tempat tidur. 

"Dari keterangan pelaku LH, bahwa 3 pucuk senjata api yang terdiri dari 1 pucuk senjata api laras panjang berisikan 1 amunisi diakui milik pelaku LH," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Sedangkan 1 pucuk senjata api laras pendek berisikan 1 amunisi dan 1 pucuk senjata api laras pendek tanpa amunisi adalah milik Y yang Sama-sama menempati pondok tersebut namun saat itu Y lagi tidak berada di dalam pondok. 

"Pelaku LH mendapatkan 1 pucuk senjata api laras panjang atau senjata api rakitan atau sering disebut senjata dum-duman beserta 1 butir amunisi tersebut sejak bulan Maret tahun 2022 yang dibeli dilokasi kerja dengan harga Rp475.900 dari seseorang yang tidak dikenal namanya, dengan maksud dan tujuannya untuk berburu menjangan di hutan," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.(DODI RIZKIANSYAH/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru