Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyelundupan Narkoba Asal Kalbar Digagalkan, 1 Kg Sabu Diamankan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 15 Agustus 2022 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Provinsi Kalbar yang akan masuk ke Kalteng.

Tak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai 1 kg lebih. Hal itu seperti disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press conference di aula Satreskrim Polres Lamandau, Senin, 15 Agustus 2022.

"Pada hari Senin tanggal 8 Agustus lalu, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalbar menuju Kota Sampit, Kalteng," ungkapnya. 

Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, pada tanggal 9 Agustus tepatnya pukul 01:00 Wib, anggota Satresnarkoba bersama dengan tim Sabhara Polres Lamandau menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai. 

"Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap terhadap pengendaranyq, yakni ATP (29) dan HT (44) namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya penggeledahan dilakukanbpada unit kendaraannya, dan berhasil ditemukan satu 1 buah tas warna hitam dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu," ujarnya. 

Kemudian, imbuh dia, keduanya beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Kita lakukan pengembangan atas kasus ini, dan berdasarkan keterangan dari tersangka ATP, kita berhasil mengamankan satu orang tersangka lain berinisial NW (39) di kota Sampit yang rencananya akan menerima barang haram tersebut," bebernya. 

Atas perbuatannya, kata dia lagi, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar dan denda maksimal 10 miliar," tandasnya. 

Kapolres juga menyebut, ketia tersangka yang diamankan tersebut tidak ada kaitannya dengan para tersangka yang sudah berhasil diamankan sebelumnya. 


TAGS:

Berita Terbaru