Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menunggu Pembeli Sabu, yang Datang malah Polisi

  • Oleh Apriando
  • 16 Agustus 2022 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - M. Yuspianur terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini ditangkap polisi di saat menunggu pembeli sabu datang.

M. Yuspianur didakwa melanggar  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ketika terdakwa dan saksi Zulkifli alias Ijul sedang menunggu orang yang memesan sabu kepada terdakwa tersebut di jalan Martapura Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa dan saksi Zulkifli alias Ijul ditangkap petugas kepolisian," Ungkap Jaksa Penuntut Umum JPU Riwun Sriwati saat membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 15 Agustus 2022

Perkara bermula pada 23 Maret 2022, Yuspianur dihubungi oleh orang tidak dikenal memesan sabu sebanyak 1 Ons. Kemudian Terdakwa memberitahukannya kepada Zulkifli yang merupakan tetangga. Zulkifli alias Ijul menelepon Rudi Encek (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan memesan 1 Ons sabu.

Rudi Encek memberitahukan bahwa harga 1 Ons sabu tersebut seharga Rp. 110.000.000,- yang akan di sediakan pada siang hari. Keduanya juga dijanjikan upah Rp 5 juta.

Pada 24 Maret 2022 terdakwa dan saksi Zulkifli didatangi Rudi Encek dengan menggunakan sepeda motor dan menyerahkan 1 paket shabu yang berada di dalam sebuah kaleng makanan burung  kepada saksi Zulkifli.

Kemudian, Keduanya pergi ke lokasi pertemuan dengan pembeli, saat menunggu orang yang memesan sabu di jalan Martapura Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa dan saksi Zulkifli ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kalteng.

Pada saat dilakukan penggeledahan  petugas kepolisian menemukan 1 paket sabu dengan berat 100,42 gram, telepon genggam dan barang bukti lainnya. (APRIANDO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru