Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dispora Pulang Pisau Serahkan Penghargaan Juara Pemuda Pelopor

  • Oleh Asprianta
  • 16 Agustus 2022 - 02:15 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau, menyerahkan penghargaan kepada juara Pemuda Pelopor Tahun 2022. Penghargaan yang diberikan berupa uang pembinaan dan piagam kepada 2 orang juara atas nama Luciana Ainun Tyas pada bidang pangan dan Nurhelsa pada bidang agama, sosial dan budaya. 

"Masing-masing juara menerima uang sebesar Rp 2,5 juta plus piagam," kata Kabid Layanan dan Kepemudaan Tono, SPd kepada awak media, Senin (15/08/2022).

Pemuda Pelopor adalah akumulasi dari semangat dalam mengembangkan potensi diri, guna merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas masalah yang dilandasi sikap dan jiwa sukarelawan, tanggung jawab, dan kepedulian untuk menciptakan terobosan lainnya. 

"Artinya, pemuda Pelopor digelar untuk meningkatkan sumber daya pemuda di beberapa bidang, yakni pendidikan, agama, sosial dan budaya, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan pariwisata, pangan, serta teknologi tepat guna," ungkap Tono. 

Dia menambahkan, sebelum dilakukan penyerahan hadiah ini pihaknya sudah  menyelenggarakan seleksi Pemuda Pelopor 2022 dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. 

"Dan untuk itu sudah ada 2 orang pemenang atas nama Luciana Ainun Tyas dan Nurhelsa tadi," ujar Tono. 

Sementara perlu diketahui, untuk juri sendiri di bidang agama, sosial budaya dari Disbudpar Pulang Pisau, Renshard. 

Bidang pangan, Rusmiati dari Dinas Ketahanan Pangan Pulang Pisau.

Bidang Pendidikan, Pangky dari Dinas Pendidikan Pulang Pisau, Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata dari DLH Pulang Pisau Bubi dan Bidang Inovasi Teknologi dari Dinas Kominfostandi Pulang Pisau Hidayat Briyantara. 

Persyaratan seleksi mengikuti pemuda pelopor Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022, yakni, Warga Negara Indonesia; Usia 16 - 29 Tahun dan berdomisili di Kabupaten Pulang Pisau; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat/lingkungan; Belum pernah memperoleh penghargaan Kepeloporan; Tidak sedang mengikuti proses pemilihan prestasi tingkat nasional; Memiliki karya nyata di Bidang Kepeloporan minimal  satu tahun. (ang)

Berita Terbaru