Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Ini Sengaja Sewa Barak Demi Melancarkan Bisnis Haramnya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Agustus 2022 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pengedar sabu berinisial OA (23), diringkus jajaran Polsek Ketapang, meskipun dirinya berupaya mengelabui dengan menyewa barak untuk tempat bertransaksi. 

Pria tersebut diringkus polisi di sebuah barak harian Jalan Manggis 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan barang bukti sabu 4 paket. 

"Pengedar tersebut kami ringkus di sebuah barak harian, dengan barang bukti 20,33 gram sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri, Selasa, 16 Agustus 2022. 

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 lembar kertas timah rokok, kantong kresek hitam, dan sebuah Hp yang digunakan pria tersebut untuk bertransaksi. 

Tertangkapnya OA, berawal dari jajaran Polsek Ketapang yang menerima informasi dari masyarakat bahwa di barak tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. 

Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati pria tersebut di kamar barak. Dan menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu yang terbungkus plastik dan ditaruh di atas kasur. 

Setelah menemukan barang bukti tersebut, polisi langsung membawa tersangka ke Polsek Ketapang. Guns penyidikan lebih mendalam agar dapat diketahui jaringan dari pria tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru