Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menyetubuhi Anak Bawah Umur Dalihnya untuk Kenang-kenangan Sebelum Korban Pergi Sekolah ke Jawa

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Agustus 2022 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berbeda dengan orang pada umumnya, memberi kenangan - kenangan berupa benda menarik. Namun, seroang pemuda di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini memberi kenang - kenangan dengan cara menyetubuhi anak bawah umur.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pelaku inisial B (19) telah menggauli seorang gadis berusia 16 tahun dengan modus sebagai kenangan - kenangan sebelum korbannya pergi sekolah ke Jawa.

"Jadi, dari pengakuan korban telah dicabuli korban sebanyak 3 kali, dengan cara merayu korban untuk berhubungan badan sebagai kenang-kenangan sebelum korban pergi sekolah ke Jawa," ujar Kapolres, Selasa, 16 Agustus 2022.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Agustus 2022, sekitar pukul  23.00 WIB di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama.

Saat itu, paman korban bersama warga memergoki korban dan tersangka sedang berada di kamar korban. Setelah ditanya, korban mengakui bahwa korban telah disetubuhi sebanyak 3 kali oleh tersangka, dengan cara merayu korban untuk berhubungan badan sebagai kenang-kenangan sebelum korban pergi sekolah di Jawa.

"Sejumlah barang bukti yang kami amankan beberapa pakaian korban," ungkapnya.

Jadi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anakuntuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru