Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korupsi APBDes Kades Lebo Ditahan Kejaksaan Negeri Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 16 Agustus 2022 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur menjemput paksa dan menahan Kepala Desa Lebo berinsial HS karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi. Dia diduga melakukan tidak tindak pidana korupsi berupa penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo tahun 2018, 2019 dan 2020.

"Yang bersangkutan dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur sekitar pukul 09,30 WIB," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Setelah HS dibawa dan diperiksa sebagai saksi tim penyidik kemudian langsung melakukan ekspos perkara hasil penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, terungkap bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan APBDes tahun 2018, 2019 dan 2020 terdapat kegiatan yang fiktif, kegiatan yang tidak sesuai antara RAB dengan realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, serta adanya permintaan fee dari anggaran kegiatan," papar Daniel.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Barito Timur atas penyimpangan APBDes tersebut, jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan Desa Lebo tahun 2018, 2019, dan 2020 sebesar Rp801.359.074,63.

Akibatnya HS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh penyidik saudara HS selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IlB Tamiang Layang selama 20 hari ke depan," kata Kajari. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru