Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Tak Setorkan Dana Perbaikan Jalan Lingkar Selatan akan Diberikan Sanksi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Agustus 2022 - 20:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menegaskan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan besar swasta (PBS) dan juga jasa angkutan, yang tidak mau patungan atau menyetor dana untuk perbaikan Jalan Lingkar Selatan atau Jalam M Hatta. 

"Kalau hingga kakhir Agustus 2022 ini masih ada yang tidak menyetorkan, maka akan kami berikan sanksi nantinya," ujar Halikinnor, Kamis, 18 Agustus 2022. 

Sanksi tersebut berupa pelayanan perizinan yang tidak akan diberikan kepada mereka yang tidak mau berpartisipasi, sehingga dia meminta agar perusahaan segera berpartisipasi guna mempercepat pembelian material perbaikan jalan tersebut. 

"Saya rasa Rp 50 juta tidak terlalu besar bagi perusahaan. Dan ini juga demi kenyamanan mereka. Kapan lagi ingin berbuat untuk daerah, yang menjadi tempat mencari keuntungan," kata Halikinnor. 

Halikinnor bersama Sekda Fajrurrahman telah memantau pengerjaan sementara yang dilakukan oleh DPUPR pada Kamis, 18 Agustus 2022. 

Hal tersebut dilakukan, agar pada saat Minggu 21 Agustus 2022 nanti, kegiatan pawai memperingati 17 Agustus 2022 tidak terganggu oleh angkutan besar. Karena, dapat melintas di jalan tersebut. 

Namun dia berharap agar seluruh perusahaan, baik itu PBS, jasa angkutan, transportir dan lainnya, bisa segera menyetorkan patungan perbaikan jalan tersebut. Sehingga, material bisa segera di beli dan pengerjaan dapat segera selesai. 

"Perbaikan jalan ini demi jalan dalam kota, agar tidak lagi dilintasi kendaraan besar, sehingga aspal yang sudah diperbaiki tidak mengalami kerusakan," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru