Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Jaksa Terkait Eksepsi Pasutri Terdakwa Investasi Bodong

  • Oleh Apriando
  • 19 Agustus 2022 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengatakan akan menuangkan jawabannya pada sidang berikutnya terkait Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Bella Cicilia dan Vito Siagian.

"Karena dalam bentuk tertulis dan pada  pokoknya meminta surat dakwaan dibatalkan maka pendapat kami, terhadap Eksepsi tersebut akan kami tuangkan dalam bentuk tertulis," ungkapnya usai persidangan berakhir, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dwi menerangkan sebagaimana telah Menurutnya, terkait Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan ranah Perdata pihaknya  akan memberikan jawaban yang melandasi tersusunnya surat dakwaan dan akan dibacakan pada hari Senin depan sebagaimana telah dijadwalkan.


"Sah-sah saja penasehat hukum berpendapat seperti itu, namun  namun kami punya alasan lain sehingga tersusunnya surat dakwaan tersebut," ujarnya.

Ia menilai perbedaan pendapat masing-masing pihak yang terjadi di persidangan  merupakan hal yang wajar, namun pihak JPU tetap berkeyakinan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur pidana.

"Perbuatan terdakwa ini memenuhi pasal sebagaimana dalam dakwaan atau unsur adalah tindak pidana," tegasnya.

Sebelumnya Ipik Harianto selaku Penasehat Hukum  Bella Cicilia dan Vito Siagian terdakwa  perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital meminta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Dalam sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa  terhadap surat dakwaan Jaksa, Penasehat Hukum Ipik Harianto  menyebutkan perkara tersebut lebih tepat masuk ke dalam ranah perdata karena ada kesepakatan antara terdakwa berdua dengan Onwer/Investor.

Dalam Eksepsinya Ipik  juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Surat dakwaan batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima.

Menyatakan Bella Cicilia dan Vito Siagian tidak dapat didakwa dan dituntut berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru