Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Laporkan Hasil Rapat Kerja Terkait Penyertaan Modal Pemkab Barito Timur di Bank Kalteng

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 23 Agustus 2022 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Barito Timur menyampaikan laporan hasil rapat kerja atas pengajuan rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Barito Timur pada Bank Kalteng dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 23 Agustus 2022.

Setelah laporan tersebut dibacakan oleh juru bicara DPRD Barito Timur H Ahmadi, Wakil Ketua II DPRD Ariantho S Muler yang memimpin rapat menjelaskan bahwa penyampaian laporan hasil rapat kerja tersebut berdasarkan proses penyampaian pendapat dan persetujuan masing-masing komisi yaitu komisi I, II dan komisi III serta masing-masing fraksi pendukung dewan.

"Hasil pembicaraan dalam rapat kerja bersama dan dalam laporan tadi merupakan referensi bagi kepala daerah untuk menyampaikan pendapat akhirnya," jelas Ariantho yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Depe.

Dia melanjutkan saat rapat kerja pembahasan bersama terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing fraksi pendukung dewan dengan beberapa pertimbangan, diantaranya agar pemerintah daerah melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut dengan menyesuaikan hasil rapat kerja pembahasan bersama.

"Jadi pada rapat paripurna hari ini tidak lagi diminta persetujuan dari masing-masing anggota dewan karena melalui laporan hasil rapat kerja bersama tadi, masing-masing komisi dan fraksi pendukung dewan pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan bersama," terangnya.

Sesuai ketentuan tentang pembentukan produk hukum daerah, atas kesiapan anggota DPRD Barito Timur dan penyampaian pendapat kepala daerah yang akan disampaikan kemudian maka Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Barito Timur pada Bank Kalteng dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah atau Perda setelah mendapat nomor registrasi Perda dari Gubernur Kalimantan Tengah.

"Persetujuan bersama dalam bentuk berita acara dan persetujuan DPRD Barito Timur dalam bentuk keputusan pimpinan DPRD yang akan ditandatangani pada rapat paripurna ini merupakan bahan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan Raperda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan pembinaan produk hukum daerah berupa evaluasi sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan produk hukum daerah," imbuhnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Barito Timur, Kabag Hukum Setda serta perwakilan Bank Kalteng. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru