Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Palangka Raya Ingatkan Soal 3 Fungsi Legislatif

  • Oleh Hendri
  • 24 Agustus 2022 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengingatkan kepada rekan-rekan legislatornya akan banyak tugas yang akan dihadapi dalam bentuk fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) anggaran dan pengawasan pada masa sidang pertama tahun ini.

“Saya ingatkan kepada rekan-rekan anggota DPRD bahwa memasuki masa sidang selanjutnya, banyak tugas yang menanti, yang tergambar dalam fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan pengawasan,” katanya, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, Legislator dan Pemko akan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda, mengajukan usul rancangan perda, serta menyusun program pembentukan perda tahun 2023 bersama Wali Kota.

Dalam fungsi anggaran pihaknya melalui Alat Kelengkapan DPRD bertugas membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Perda tentang APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Serta dalam menjalankan fungsi pengawasan, diwujudkan terhadap pelaksanaan perda dan Perwali, pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.

Ia berharap jajaran wakil rakyat dapat mewakili suara masyarakat yang diwakilinya dalam mewujudkan aspirasi melalui pembangunan dan pelayanan. Anggota dewan juga wajib mengawal kinerja pemerintah agar terlaksana dengan baik. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru