Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana Bagi Hasil SDA Perkebuan Kelapa Sawit di Pulau Kalimantan Pasca UU Nomor 1 Tahun 2022

  • Oleh Penulis Opini
  • 25 Agustus 2022 - 07:00 WIB

UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU telah mendefinisikan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan UU. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Tujuan dari UU adalah untuk: 1). Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan memberikan kepastian alokasi DBH SDA kepada Pemerintah Daerah, 2). Akuntabilitas pengelolaan DBH yang lebih baik karena prinsip pengalokasian yang berbasis performance/result based. 3). Mendukung penguatan penerimaan negara; dan 4). Efektifitas penanganan eksternalitas negatif dan kegiatan ekstraksi dan pengelolaan SDA.

Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Sistem Pajak dan Retribusi Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Luas Perkebunan kelapa sawit secara nasional mencapai 16.637.495 hektar. Dari luasan tersebut dalam Areal Penggunaan Lain (APL)/non kawasn hutan seluas 13.193.987 hektar dan lahan perkebunan sawit  dalam klaim dalam kawasan hutan 3.443.508 hektar yang terbagi luas kebun petani sawit 35%  dan perusahaan perkebunan 65%. Dilihat dari fungsi kawasan hutan dalam Hutan Lindung  173.580 hektar, Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 1.461.594 hektar, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) 1.243.057 hektar, Hutan Produksi Terbatas 448.829 hektar, dan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam 116.870 hektar. Selain kebun sawit dalam klaim kawasan hutan juga dalam klaim kawasan lahan gambut, baik Kawasan Hidrologi Gambut Budidaya dan Kawasan Hidrologi Gambut Lindung seluas 4.806.000 hektar.

Dana Bagi Hasil dari perkebunan kelapa sawit di Kalimantan tentunya sangat potensial untuk mendukung kemandirian fiskal karena luasan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan lebih dari 34% dari luas perkebunan kelapa sawit secara nasional. Luas kebun sawit mencapai 5.750.342 ha merupakan kebun sawit yang sudah eksisting dan sudah berproduksi. Meskipun sudah menghasilkan perkebunan sawit di Kalimantan masih mengalami banyak masalah dengan klaim masuk Kawasan hutan mencapai sekitar 23% atau setara 1.308.164 ha.

Sesuai status lahan kehutanan masih berpotensi kehilangan kebun sawit karena seluas 38.925 ha masih masuk dalam kategori Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Hutan Lindung seluas 45.427 ha. Kebun sawit yang masuk dalam KSA/KPA dan Hutan Lindung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Mekanismenya melalui permohonan persetujuan melanjutkan kegiatan usaha. Persetujuan melanjutkan usaha yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi hanya terbatas 15 tahun dihitung sejak dimulainya operasional.

Perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dan memiliki izin lokasi dan/atau IUP tetapi belum memiliki perizinan di bidang kehutanan di Kalimantan yang dapat dikeluarkan dari status Kawasan hutan adalah yang berada dalam status Kawasan hutan produksi. Kebun sawit dengan luasan 77.971 ha pada Hutan Produksi Terbatas dan luasan  610.403 ha pada hutan produksi tetap dan 535.438 ha dapat dikeluarkan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, yaitu melalui Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri KLHK.

Penyelesaian kebun sawit yang telah terbangun dan tidak memiliki  izin lokasi dan/atau IUP dapat dilakukan dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan dengan waktu satu daur atau setara 25 tahun.

Berita Terbaru