Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Catat! Ini Tarif Retribusi Parkir yang Ditetapkan Dishub Kotim

  • Oleh Noor Annisa
  • 25 Agustus 2022 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa tarif retribusi parkir sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Johny Tangkere melalui Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Nanang Suriansyah, menjelaskan seiring kisruhnya tarif parkir di sejumlah SPBU di Kota Sampit yang disebut-sebut mencapai ratusan ribu rupiah, pihaknya mengaku tidak pernah memasang tarif setinggi itu, sedangkan tarif retribusi sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018.

"Sebenarnya itu Perda sudah lama hanya kami tegaskan kembali sebab ada rumor di SPBU itu dikenakan tarif parkir sampai Rp 200 ribu bahkan lebih," ujarnya, Kamis 25 Agustus 2022.

Menurutnya jika terjadi transaksi dengan nilai ratusan ribu di dalam SPBU bukan lagi menjadi kewenangan Dishub, sebab pihaknya hanya mengelola retribusi parkir di bahu jalan agar tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan.

"Dishub pengelola jalan dalam hal regulasi tidak bisa melakukan penindakan, kami hanya bisa memberikan himbauan," tegasnya.

Dishub Kotim kembali mengingatkan dan memasang spanduk di SPBU terkait tarif retribusi parkir tersebut.Adapun tarif yang ditetapkan yakni sepeda dan becak sebesar Rp 1.000, sepeda motor, sepeda motor gandengan dan sejenisnya Rp 2 ribu, mobil sedan, mini bus, mobil penumpang, picap, dan sejenisnya Rp 4 ribu, kendaraan mobil bus sedang atau truk sedang Rp 5 ribu, kendaraan mobil bus besar atau truk besar Rp 10 ribu, dan gerobak rombong Rp5 ribu.

Nanang menyebut Dishub tidak melakukan pemungutan secara langsung turun ke jalan, retribusi parkir dilakukan oleh pihak ketiga atau pengelola parkir sehingga jika terjadi selisih tarif atau kecurangan pihaknya tidak mengetahui. 

Kendati demikian Nanang berujar selama ini Dishub selalu mengimbau agar retribusi parkir bisa diterapkan sesuai aturan yang berlaku. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru