Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pakai Tali Panjat Bangunan untuk Gasak Sarang Walet, Residivis Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 Agustus 2022 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial HM (28) warga Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian sarang burung walet milik warga di gedung walet yang terletak di Jalan Seroja, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pelaku melancarkan aksinya mengambil sarang walet milik korban tersebut dengan cara memanjat bangunan gedung walet menggunakan tali tambang, kemudian masuk melalui jalan atas lewat lubang gedung walet.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto bahwa setelah menerima laporan dari korban, personel unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat melakukan penyelidikan hingga mengungkap pelaku.

"Pelaku sudah diamankan pada Kamis, 25 Agustus 2022 di sebuah barak di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah," kata Iptu Iyudi kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan kejadian itu diketahui bermula pada Rabu, 24 Agustus 2022, saat itu pelapor atau korban hendak memanen walet miliknya, ketika ia memasuki waletnya melalui pintu walet yang masih terkunci dan sesudah sampai di dalam gedung walet pelapor kaget.

"Karena melihat sarang walet yang sebelumnya ada sekitar 5 kilogram sudah tidak ada atau hilang diambil oleh orang yang tidak dikenal, di duga orang yang tidak dikenal yang telah mengambil sarang walet miliknya tersebut masuk melalui jalan atas lewat lobang atas gedung walet tersebut," bebernya.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan serta mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 40.000.000, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.

"Barang bukti diamankan berupa tas tali tambang beserta ganco, satu buah senter, satu buah alat buat memanen sarang walet, dan satu buah obeng," ucapnya.

Adapun disampaikan Kasat, pelaku diketahui merupakan resedivis dan pernah di proses dalam perkara pencurian pada tahun 2021. (DODI RIZKIANSYAH)

Berita Terbaru