Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Warga Desa Sukarame Dijerat Pasal 363 Karena Curi Sawit

  • Oleh Wahyu Krida
  • 31 Agustus 2022 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga warga Desa Sukarame, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh patroli kebun PT. SINP 29 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di blok 26 afdeling alfa, dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian.

Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, Rabu, 31 Agustus 2022 menjelaskan saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Aruta.

"Aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga pelaku Yan, San dan Bob diketahui oleh anggota sekuriti kebun yang sedang melakukan patroli. Saat itu sekuriti melihat ada mobil pikap bermuatan buah sawit yang dikendarai ketiga pelaku, melintas dalam kawasan kebun," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, setelah pikap dikejar dan dihentikan, sekuriti kemudian menanyai ketiga orang yang berada di pikap itu.

"Saat ditanyai barulah mereka mengaku bahwa buah sawit yang berada di mobil pick yang dibawa mereka, berasal dari hasil panen pelaku pada sehari sebelumnya di kawasan kebun sawit milik perusahaan. Setelah dihitung berjumlah 104 Janjang atau berat 2470 Kg," jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, proses pemeriksaan untuk melengkap BAP masih dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini.

"Nantinya bila proses pemberkasan selesai, penyidik akan berkonsultasi pada pihak jaksa agar kasus ini bisa berlanjut untuk tahap 1 atau penyerahan berkas perkara," jelas Kapolsek. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru