Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MK Tolak Permohonan Rudini-Supriadi

  • 22 Januari 2016 - 21:56 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/1/2016) sore.

'Saya mendapatkan SMS dari Komisioner KPU Kotim, Ibu Siti Fathonah yang mengikuti sidang pembacaan putusan di MK hari ini, permohonan mereka (pasangan M Rudini-Supriadi) ditolak,' kata Komisioner KPU Benny Setia saat dihubungi <Borneonews> melalui telepon selulernya, Jumat (22/1/2016).

Menurut Benny, dengan ditolaknya permohonan pasangan nomor urut empat tersebut, maka KPU Kotim akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut dua Supian Hadi-M Taufiq Mukri (Sahati) menjadi pemenang Pilbup Kotim 2015.

'Rencananya pleno penetapan pemenang atau paslon terpilih Pilkada Kotim 2015 akan kami gelar besok (hari ini) di Aula Polres Kotim,' kata Benny.

Benny berharap putusan MK tersebut membuat pihak yang bersengketa dan pihak terkait bisa menerima dengan lapang dada. Pasalnya, putusan MK merupakan putusan tertinggi yang sifatnya final dan mengikat.

Dihubungi terpisah, anggota KPU Kotim Siti Fathonah mengatakan MK menyatakan perkara sengketa Pilkada Kotim tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat maksimal presentasi selisih suara seperti yang ditentukan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan MK Nomor 1-5.

'Amar putusan, mengadili, menyatakan, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,' terang dia.

Dalam pertimbangan hukumnya, kata Siti, MK menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK No. 1-5 Tahun 2015. Yakni karena jumlah selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas persentase sebesar 0,5-2 persen sesuai jumlah penduduk daerah setempat. (RF/B-8)

Berita Terbaru