Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Predator Seksual Cabuli Anak 11 Tahun di Pangkalan Bun

  • Oleh Wahyu Krida
  • 02 September 2022 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemuda warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berusia 21 tahun ini tega mencabuli anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.

Dalam rilis kasus yang digelar Jumat, 2 September 2022 Kapolres Kobar AKBP Nayu Wicaksono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat kos yang dihuni pelaku, Minggu, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan pengakuan pelaku pada penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kobar, saat itu korban yang telah mengenal pelaku meminta tolong untuk ditemani mencari jajanan," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, usai mencari jajaran, korban kemudian dibawa pelaku ke tempat kosnya.

"Di kamar kos tersebut, pelaku kemudian merebahkan kepalanya ke paha korban. Walaupun korban berupaya menepiskan kepala tersebut, namun pelaku tetap merebahkan kepalanya di tempat itu. Tidak lama kemudian, pelaku melakukan tindakan pencabulan pada korban. Upaya korban untuk berteriak, tidak dapat dilakukan lantaran pelaku membekap mulut korban," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, aksi pencabulan tersebut kemudian diulangi lagi oleh pelaku sepang satu jam kemudian pada korban.

"Saat pelaku berangkat kerja sekitar pukul 18.30 WIB dan korban ditinggal di tempat kosnya, korban berupaya kabur untuk mencari pertolongan. Perbuatan pelaku kemudian diceritakan korban pada ibu kos yang dihuni pelaku pas kebetulan bertemu diluar," jelas Kapolres.

Mengetahui hal itu, lanjut Kapolres, ibu kos yang dihuni oleh pelaku terkejut, kemudian segera mengantarkan korban ke rumah orang tuanya dan tidak lama kemudian hal ini dilaporkan ke Mapolres Kobar.

"Tidak lama kemudian, pelaku ditangkap ditempat kerjanya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto asal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru