Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hasil Rapat Banggar DPRD tentang Perubahan KUA PPAS APBD Kotim 2022

  • Oleh M Andhika
  • 02 September 2022 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol membacakan penyampaian laporan kesimpulan hasil rapat badan anggaran DPRD Kotim dengan tim anggaran pemerintah daerah.

Kesempatan itu dibacakan oleh Lumban Gaol saat rapat paripurna ke 1 mengenai rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.  

"Setelah melewati kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif, akan saya bacakan penyampaian hasil rapat badan anggaran yang telah dilaksanakan pada rapat paripurna 1 September 2022," ucap Lumban Gaol. Jum'at, 2 September 2022. 

Hasil rapat tersebut telah menarik kesimpulan sebagai berikut, pendapatan asli daerah sebelum perubahan Rp 345.419.827.300 dan setelah perubahan sebesar Rp 566.955.071.300 menjadi naik 64,14 persen atau Rp 221.535.244.000.

Selanjutnya pendapatan transfer sebelum perubahan Rp 1.449.124.433.300 dan setelah perubahan Rp 1.501.619.007.000 menjadi naik 3,62 persen atau Rp 52.494.573.700. Pendapatan lain-lain yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 75.104.409.600 dan setelah perubahan sebesar Rp 75.104.409.600. 

Lalu belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi sebelum perubahan Rp 1.359.860.425.024 dan setelah perubahan sebesar Rp 1.545.719.452.214 menjadi naik 13,67 persen atau Rp 185.859.027.190. Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp 314.700.316.376 dan setelah perubahan sebesar Rp 378.459.259.486 menjadi naik 20,26 persen atau Rp 63.758.943.110. 

Sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp 5.000.000.000 lalu untuk belanja transfer sebelum perubahan Rp 253.250.632.000 dan setelah perubahan Rp 285.286.804.600 menjadi naik 12,65 persen atau Rp 32.036.172.600 dan yang terakhir pembiayaan netto sebelum perubahan Rp 63.162.703.200 dan setelah perubahan Rp 185.675.794.268.

Dengan berdasarkan kesimpulan hasil rapat tersebut, Lumban Gaol menyampaikan harapan agar kondisi APBD tetap stabil, maka pihak pemerintah daerah perlu melakukan adanya efisiensi anggaran dengan memperhatikan kembali terhadap peraturan daerah tentang struktur dan tata laksana organisasi pemerintahan daerah. "Agar tidak terjadi pemborosan anggaran," tegasnya. (M ANDHIKA/B-11)

Berita Terbaru