Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman untuk Terdakwa Pencurian Uang dan Tongkat Antik di Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 07 September 2022 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun kepada terdakwa berinisial J, perkara pencurian uang dan tongkat antik pada toko aksesoris Handphone.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,"Ucap Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 7 September 2022. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Terdakwa J didakwa dalam perkara tindak pidana pencurian pencurian uang dan tongkat antik di Toko aksesoris Handphone di kota Palangka Raya.

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 7 Juni 2022, terdakwa J bersama istri hendak pergi ke Tumbang Talaken. Dalam perjalanan Ia sianggah di tempat temannya Jalan RTA. MIlono Kota Palangka Raya. Terdakwa di berikan obat zenit 5 Butir dan terdakwa minuman minuman keras lalu pergi melanjutkan perjalanan.

Terdakwa singgah di Jalan Menteng XI toko handphone Kota Palangka Raya untuk membeli tongsis. pada saat itu terdakwa sudah membawa 1 buah Senjata yang mirip dengan senjata api jenis laras pendek (Pistol) yang ada di pinggang.

Terdakwa kemudian izin pergi ke toilet dan melihat kotak warna coklat yang berisikan uang sebanyak Rp. 500.000 dan mengambil sebuah Tongkat antik. Terdakwa keluar dan mendatangi seorang laki-laki penjaga toko dan mengatakan “badan kam kalau ku tembak tembuslah" sembari mengangkat mengangkat baju agar pistol yang terdakwa bawa kelihatan. 

"Ini saya pinjam Tongkatnya, untuk konten YouTube dan saya membawa pistol plastik, gak berani juga kalau bawa yang asli," kata terdakwa kepada korban sembari berlalu pergi.

Tidak berselang lama kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Palangka Raya, terdakwa serta barang bukti di amankan di Jalan Batu Ampar Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru