Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kapuas Tilang 27 Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 September 2022 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kapuas melakukan penindakan terhadap para remaja yang memiliki berknalpot brong atau bersuara bising, Sabtu malam, 10 September 2022.

Penindakan itu dilakukan saat personel melakukan patroli hunting system, sekitar 27 remaja yang tertilang saat akan melakukan konvoi maupun yang melintas di seputaran Kuala Kapuas di malam minggu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Lantas AKP Sugeng, mengatakan patroli hunting system ini merupakan antisipasi balap liar pada Malam Minggu.

"Dari hasil patroli tadi malam petugas menemukan 27 sepeda motor yang memiliki knalpot brong dan 1 pelanggar anak di bawah umur tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari 1 orang juga kami tindak," kata AKP Sugeng, Minggu, 11 September 2022.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas. 

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan dengan waktu dan lokasi berbeda, hal ini dikandung maksud untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap aktivitas masyarakat.

"Patroli hunting yang dilakukan juga bekerjasama dengan masyarakat yang melaporkan tentang adanya balap liar atau konvoi yang mengganggu," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru