Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Tega Cabuli Cucunya Modus Pertontonkan Video Porno

  • Oleh Norhasanah
  • 12 September 2022 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Seorang kakek berusia lebih dari 50 tahun tega melakukan aksi pencabulan kepada cucu tirinya yang berusia 16 tahun, dari menggerayangi tubuh korban. Terlebih dahulu sebelum melakukan aksi bejatnya sang kakek mempertontonkan video porno kepada korban.

Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa kronologi kejadian bermula tersangka yang mengajak korban jalan-jalan, di mana dalam perjalanan tersangka meminta korban yang sebelumnya dibonceng untuk mengendari sepeda motor.

"Setelah menyuruh korban membawa motor dengan membonceng tersangka, di jalan tersangka ini melakukan tindakan pencabulan kepada si anak," ujar AKBP Dewa dalam konferensi pers yang menghadirkan dua tersangka pencabulan, Senin, 12 September 2022.

Selain diperjalanan tersebut, tersangka juga melakukan tindakan pencabulan di rumah korban yang saat itu posisi istrinya sedang tidak ada di rumah. Tersangka mempertontonkan video porno dan mengajak korban untuk melakukan hal tersebut.

"Jadi kakek ini mempertontonkan video forno terhadap korban dan juga mengajak, tetapi ini tidak terjadi," ujarnya.

Kapolres menerangkan, berdasarkan laporan yang didalami oleh tim dari Polres Sukamara dan penyidikan, diduga kuat memang benar terjadi dengan barang bukti yang  cukup.

Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pergantian undang-udang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dari pasal yang dikenakan, tersangka terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp 5 Miliar," tukas Dewa Made Palguna. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru