Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edy Mulyadi Dinilai Dihukum Ringan, Ini Tanggapan FPPAM Kalteng

  • Oleh Apriando
  • 12 September 2022 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap terdakwa Edy Mulyadi terkait kasus penghinaan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" dengan vonis 7 bulan 15 hari.

Dalam putusan, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk membebaskan terdakwa Edy Mulyadi dari tahanan karena masa pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau masa penahanan.

Menyoroti akan hal itu, salah satu tokoh pemuda Dayak asal Kecamatan Manuhing, Desa Tumbang Jalemo, Gunung Mas sekaligus pengurus maupun jubir Forum Pemerhati Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat (FPPAM) "Duta Frima Isen Mulang" Daniel Olan, menyayangkan terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menjatuhkan hukuman terhadap Edy Mulyadi begitu ringan.

Menurutnya perbuatan yang dilakukan terdakwa Edy Mulyadi itu sangat melukai hati masyarakat yang berada di Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak.

"Sangat menyayangkan putusan hakim terlalu ringan, ujaran yang di lontarkan Edy Mulyadi ini sangat melukai hati masyarakat Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak. Ini berkaitan dengan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak. Kalimantan tempat masyarakat suku Dayak tinggal di bilang tempat jin buang anak, artinya dengan putusan ringan yang di vonis oleh hakim menandakan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan di pandang sebelah mata," Ucapnya sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Palangka Raya, Senin, 12 September 2022.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat terkhususnya masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dan tetap mengawal serta menghormati keputusan Hakim. Dan Ia juga berharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Dalam pembacaan putusan sidang terhadap Edy Mulyadi terkait kasus "Kalimantan TempatJin Buang Anak" pada hari ini, 12, September 2022 dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dinilai ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru