Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Sukamara Minta Orangtua Terlibat CegahTindakan Pencabulan Anak

  • Oleh Norhasanah
  • 13 September 2022 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna berharap masyarakat ikut terlibat dalam upaya pencegahan terjadinya tindakan pencabulan anak bawah umur.

"Masyarakat kami harap turut serta ikut mencegah dan menangkal terjadinya perbuatan cabul terhadap anak. Anak merupakan aset bangsa dan negara ini, sehingga harus kita lindungi atas pengetahuan, usia dan keadaan dari sianak yang butuh perlindungan," kata AKBP Dewa Made Palguna dalam konferensi pers yang menghadirkan dua tersangka pencabulan, Senin, 12 September 2022.

Menurut dia, selain berkoordinasi bersama pihak stake holder, pihaknya juga akan mengandeng para tokoh agama sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan-tindakan menyimpang.

"Dengan stakeholder terkait kita juga sudah melakukan koordinasi terkait hal tersebut sebagai upaya pencegahan, kemudian dari usur-unsur tokoh agama juga akan kami ajak bersama-sama untuk bagaimana menangkal agar bagaimana peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi dan berlanjut terus," ujarnya.

Dewa menerangkan, dieksposnya kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Sukamara dalam konferensi pers bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat, dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar terus menjaga anak-anaknya.

"Dari pers rilis ini kami berharap, bahwa ini yang terakhir dimasyarakat Sukamara. Kenapa masalah ini kami ekspos yang tujuannya sosialisasi dan meredam situasi ini ditengah masyarakat," jelasnya.

Dalam konferensi pers yang dilakukan kapolres Sukamara, ada dua tersangka yang dihadirkan, tersangka pertama berinisial S (53) yang melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya. Tersangka kedua berinisial KH (26) yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kemudian direkan dan disebarluaskan di media sosial.

Korban dari tersangka KH tersebut ada 3 yang dimintai kererangan oleh pihak kepolisian dan beberapa diantaranya meminta untuk tidak diekspos dan  ditindaklanjuti. Diketahui usia korban pencabulan mulai dari 7 tahun hingga 9 tahun. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru