Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Sarankan Perda RTRW Kobar Disesuaikan Kondisi Eksisting Wilayah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 September 2022 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat memberikan saran, agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kobar dapat disesuaikan dengan kondisi eksisting wilayah.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kobar Sri Lestari. Bahwa dirinya beserta Ketua DPRD Kobar dan sejumlah anggota, kemarin telah menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Peninjauan Kembali Perda RTRW Kobar. Pada pokoknya, kegiatan tersebut adalah diskusi bersama meminta saran dan masukan terkait RTRW dari berbagai lembaga, yang ada di kabupaten Kotawaringin Barat.

"Kami dari lembaga DPRD menyarankan agar pola-pola ruang yang ada itu disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan, supaya tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat, ketika nanti ingin mengelola lahan-lahan mereka," ujarnya, Selasa, 13 September 2022.

Dia menjelaskan hal yang harus dilakukan penataan seperti kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan wisata, maupun kawasan penggunaan lainnya. Supaya masyarakat apabila melakukan usaha di kawasan tersebut, tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

"Jadi kami juga menyarankan supaya ada penetapan zona khusus, untuk  wilayah pertambangan, perkebunan dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat aman dari jeratan hukum," ungkapnya.

Sebab, apabila penetapannya tidak disesuaikan dengan kondisi Eksisting wilayah, tentu akan terjadi permasalahan hukum yang melibatkan masyarakat.

"Kasihan masyarakat, mereka ingin bekerja untuk pemenuhan ekonomi keluarga, tetapi karena penetapan kawasan yang tidak sesuai, nantinya bisa bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Harapan kami penetapan rencana tata ruang wilayah di Kobar juga tetap mempertimbangkan keseimbangan lingkungan yang ada," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru