Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Ada Rasa Cemburu, Pria di Kobar Tusuk Pacar Mantan Istri

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 September 2022 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menangkap seorang pria berinisial RSA atas kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban berinisial CH secara berulang kali hingga bersimbah darah.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani saat ekspos kasus tersebut, Jumat, 16 September 2022 mengatakan, motif tersangka nekat melakukan hal tersebut karena terbakar api cemburu. Sebab korban yang merupakan pacar mantan istrinya itu bisa sangat dekat dengan anaknya.

"Tersangka emosi karena anak kandung tersangka saat pulang sekolah dijemput oleh korban. Jadi bukan dijemput ibunya," kata Rendra Aditia Dhani.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudiman Gang Bata Rt.11, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Selasa, 6 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Bermula, dari tersangka sedang duduk di warung kemudian tersangka melihat korban CH melintas. Tersangka kemudian mengejar dan membuntuti korban namun, tidak ketemu.

"Setelah itu, tersangka pulang ke rumah mengambil helm dan satu pisau yang disimpan di pinggang," ungkapnya.

Kemudian tersangka menuju sekolahan anaknya di MIN Pangkalan Bun. Tersangka berniat untuk menjemput anaknya, namun tidak ketemu.

Setelah itu tersangka singgah di pinggir jalan di dekat Kantor Telkom Jalan Jendral Sudiman, Pangkalan Bun. Tidak berselang lama, korban melintas dengan membonceng anak perempuan tersangka yang pulang sekolah.

Sesampainya di Jalan Gang Bata tersangka mempepet sepeda motor korban dan memberhentikannya. Kemudian tersangka turun dari sepeda motor dan langsung menusukan pisau ke arah badan bagian punggung belakang korban.

"Akibatnya korban pun terjatuh dari sepeda motor dan tersangka terus berulang kali menusukan pisau ke arah badan korban hingga bersimbah darah," tuturnya.

Usai melakukan penganiayaan tersangka lalu melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk mendapat perawatan.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, unsur Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru