Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Lamaran Kerja Istri, Suami Terancam Penjara 1 Tahun

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 16 September 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kondisi perekonomian yang serba sulit saat ini ditambah berbagai persoalan dalam kehidupan berumah tangga membuat tanggung jawab untuk bekerja mencari nafkah tidak lagi didominasi oleh suami sebagai kepala rumah tangga, terkadang istri juga harus berusaha membantu keuangan keluarga dengan mengajukan lamaran kerja di perusahaan.

Kondisi inilah mungkin yang dialami keluarga KJ (40), warga RT 39 Kelurahan Ampah Kota Kabupaten Barito Timur. Namun apesnya gara-gara lamaran kerja istrinya yang bertujuan untuk menopang tanggung-jawabnya sebagai kepala rumah tangga, KJ justru harus berurusan dengan polisi dan terancam pidana penjara 1 tahun.

Ihwal KJ diamankan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bermula saat dirinya datang ke mess sebuah perusahaan yang masih berlokasi di Kelurahan Ampah Kota untuk menemui korban S karena kesal surat lamaran kerja yang diajukan isterinya belum ditanggapi oleh perusahaan yang dituju.

"Pelaku saat itu habis minum minuman beralkohol dan waktu datang ke mess sudah larut malam sekitar jam 11 serta langsung menerobos masuk ke dalam mess dan mencari kamar dimana korban (S) beristirahat, kemudian pelaku menggedor pintu kamar hingga korban keluar," ungkap Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi, Jumat, 16 September 2022.

Setelah bertemu, KJ langsung menarik kerah baju korban dengan maksud mengancam, namun korban menghindar dengan menepis tangan KJ serta mendorongnya.

Tidak puas KJ kembali mendatangi korban sambil membawa senjata tajam berupa sebilah pisau dan mengacungkan ke arah korban sambil mengucapkan kata-kata ancaman.

Mendengar suara gaduh, karyawan lain terbangun dan mencoba melerai hingga berhasil mengeluarkan KJ dari mess. Tak lama kemudian pihak kepolisian yang telah menerima informasi kejadian tersebut tiba di lokasi dan mengamankan KJ beserta barang bukti senjata tajam.

KJ yang awalnya mungkin berniat mencari pekerjaan buat sang istri, kini harus menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman dengan senjata tajam terhadap S.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan telah resmi dilakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup telah melanggar pasal 335 ayat 1 butir 1e KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun penjara," ungkap Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru