Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

22 Tahanan Rutan Polresta Palangka Raya Dipindahkan Ke Rutan Kelas IIA

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 17 September 2022 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 22 Tahanan Rutan Polresta dipindahkan ke Rutan Kelas IIA untuk menjalani masa hukuman sesuai tindak pidana yang dilakukannya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes PBudi Santosa melalui Kasat Samapta AKP Gatoot Sisworo mengatakan pemindahan tersebut merupakan salah satu ketentuan setelah dilaksanakannya proses hukum yang berlaku.

"Ke 22 Napi tersebut akan di pindahkan ke Rutan kelas IIA untuk menjalani masa tahanan sesuai dengan tidak pidana yang dilakukan," terangnya Sabtu 17 September 2022.

Proses pemindahan dikawal langsung oleh anggota untuk mengantisipasi kamtibmas. Sebelum di berangkatkan semua napi telah melalui proses dan tahapan pemindahan.

"Sebelum dipindahkan semua tahanan harus melakukan pengecekan kesehatan setelah dinyatakan sehat barulah kita bawa ke Rutan Kelas IIA km 4,5 Tjilik Riwut," terangnya.

Gatot menambahkan pengawalan dilakukan guna memastikan proses pemindahan tahanan dapat berlangsung aman dan lancar serta mencegah potensi gangguan keamanan.

“Selain sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, pengawalan dan pengamanan tahanan ini merupakan sinergitas antar Polresta Palangka Raya dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” pungkasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru