Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kenalan di Game Online Pemuda Ini Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Ini Kronologinya

  • Oleh M Andhika
  • 17 September 2022 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemuda berusia 20 tahun warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap polisi lantaran telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Aipda Doni Rahadian mengatakan awalnya korban dan tersangka saling kenal di permainan dalam jaringan (game online).

Kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban melapor ke Polsek Jaya Karya terkait korban yang tidak pulang ke rumah sejak Senin 12 September 2022.

"Perkenalan mereka berlanjut ke dunia nyata, hingga berpacaran. Mereka baru satu bulan berpacaran, dan status pacaran tersebut tidak diketahui oleh keluarga korban. Tersangka membawa korban ke rumahnya hingga lima hari. Di sana tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap Aipda Doni Rahadian, Sabtu 17 September 2022.

Selanjutnya Kamis (15/9) tersangka mengantarkan korban kembali pulang ke rumah dan sempat bertemu dengan kakak korban dan saat ditanyai perihal apa saja yang telah dilakukan, tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Merasa tidak puas dengan jawaban tersangka, ibu dan kakak korban bersama saksi melaporkan ke Polsek Jaya Karya. Saat dihadapan polisi, tersangka mengaku telah beberapa kali menyetubuhi korban saat dibawa ke rumahnya. 

"Mengetahui itu, ibu dan kakak korban melanjutkan laporan ke Polsek Cempaga guna melanjutkan proses lebih lanjut. Tersangka bersama beberapa barang bukti seperti pakaian dan kasur telah di amankan," terang Doni. 

Akibat ulah bejatnya tersangka ditangkap dan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (M ANDHIKA/B-6)

Berita Terbaru