Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ciduk Terduga Pelaku Judi Online di Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 September 2022 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Jajaran Polres Lamandau mengamankan satu orang terduga pelaku judi online di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial JS (35), dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi online.

“Kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 September 2022.

Selain JS, lanjut Kapolres, polisi juga mengamankan satu unit smartphone (gawai), satu kartu ATM beserta buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Saat ini, JS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang ada, kini JS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kegiatan perjudian online menggunakan sarana gawai miliknya.

“Saat diperiksa anggota Reskrim, tersangka juga mengakui perbuatannya,” tutur Bronto.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka JS dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Ancamannya pidana penjara 10 tahun. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru